KRITIKPOST.ID, MALUT — Kuasa hukum E.M, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, membantah tuduhan dugaan penelantaran keluarga yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media daring. Foto: Ian Matheis dan Rekan, Kuasa Hukum E.M
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Ian Matheis dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan kepada wartawan Kritikpost.id, Senin (16/6).
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Penting untuk kami luruskan bahwa E.M justru ditinggalkan oleh istrinya, PCS, sejak tahun 2022.
Selama itu, klien kami terus berupaya memperbaiki hubungan rumah tangga, bahkan sebelum dilantik sebagai anggota DPRD tahun ini, E.M sempat menghubungi PCS untuk kembali rujuk, namun ditolak,” kata Ian Matheis.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa pelaporan dugaan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh PCS telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama pada 11 Maret 2025 di Polres Halmahera Utara.
Dalam kesepakatan tersebut, E.M dan PCS sepakat untuk berpisah, dengan pengasuhan anak berada di bawah tanggung jawab PCS.
“Dengan demikian, tuduhan terhadap klien kami sangat tidak berdasar. Justru klien kami merupakan pihak yang menjadi korban dalam persoalan rumah tangga ini,” tegas Ian.
Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, bersikap profesional dan objektif dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh PCS.
Menurutnya, penting untuk melihat fakta-fakta secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan yang beralamat di Jl. Jambu RT/RW 005/003, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate.(RD/Red)