![]() |
Foto: Nasib Kantor Desa Panamboang: Tak Terpakai Setelah Pelantikan Kades Muhammad I. Hakim |
Sejak menjabat, Hakim lebih memilih menggunakan gedung Posyandu sebagai tempat aktivitas perkantoran, meninggalkan gedung kantor desa yang telah dibangun menggunakan dana desa.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam pengelolaan aset dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang seharusnya efektif dan efisien.
Ketidakfungsian kantor desa dianggap bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah mengganggu pelayanan publik dan keberlangsungan administrasi pemerintahan desa.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat Desa Panamboang kepada wartawan Kritikpost.id pada Jumat, (13/6) 2025.
![]() |
Foto: Kondisi Kantor Desa Panamboang |
“Bangunan kantor desa itu dibangun dari dana desa, seharusnya digunakan sebagaimana fungsinya untuk melayani masyarakat. Bukan ditinggalkan begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menuntut adanya langkah tegas dari Bupati Halmahera Selatan, H. Ali Bassam Kasuba, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dan Inspektorat Daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak-pihak terkait.
Menurut ketentuan Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dan menyediakan sarana-prasarana yang memadai.
Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran penggunaan fasilitas kantor desa, kepala desa bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4), Pasal 27, dan Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2014.
Kini, masyarakat Desa Panamboang hanya bisa berharap agar pemerintah daerah bersikap serius dalam menyelesaikan polemik ini, agar fungsi pelayanan publik dapat kembali berjalan optimal dan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan. (RD/Red)