KRITIKPOST.ID, HALUT - Kasus dugaan penganiayaan seorang guru terhadap murid di Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (SMANSA) kabupaten Halmahera Utara (Halut), kembali mendapat respon dari Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Halmahera (Uniera), Ernest Sengi, SH., MH.
Kepada awak media ini, Dosen Hukum Pidana Uniera itu mengatakan, bahwa jika video yang beredar tersebut benar, maka tindakan guru yang menampar siswa di salah satu sekolah di Halmahera Utara adalah tindakan melanggar hukum.
"Kebanyakan guru beranggapan bahwa itu merupakan tindakan disiplin jadi wajar. Tentang hal ini saya mengingatkan bahwa dari aspek hukum pidana, tindakan yang demikian bukanlah suatu kategori tindakan disiplin melainkan masuk kategori perbuatan pidana dan guru yang demikian dapat diproses pidana", ucap Ernest.
Jika siswa salah, kata Ernest, "sebetulnya banyak model tindakan disiplin bagi siswa yang saya kira dapat dipakai guru dalam mendidik dan bukan dengan kekerasan. Menurut penelitian, anak dapat mengalami trauma berkepanjangan ketika pernah mengalami kekerasan; itu sebabnya harus dicegah demi masa depan anak", jelasnya.
Dosen Hukum Pidana itu juga menjelaskan, bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak asasi anak, sebabnya kementrian pendidikan telah mengeluarkan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Ernest juga menjelaskan dalam tataran norma yang lebih tinggi, kita punya Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancam dengan pidana yang tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak.
"Saya menyarankan agar dinas pendidikan Halmahera Utara segera menyelesaikan masalah ini sebelum berkepanjangan dan akan menjadi potret buruk bagi sekolah di Kabupaten Halmahera Utara", tegas Dosen Hukum Pidana itu.
Sebelumnya, salah satu pemuda di Halmahera Utara, Renaldo Garedja, S.IP, meminta agar pihak Polres segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut. (Red/Sef).