FORMAPAS Malut Minta Kejagung Eksaminasi dan KPK Supervisi Kasus KM Halsel XPress ‎

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Brayen Putra Lajame (Ketua Bidang Partispasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS)
KRITIKPOST.ID, ‎JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengintervensi mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal cepat KM. Halsel XPress.

‎Kasus yang bermula sejak tahun 2006 ini dinilai menjadi potret buruk penegakan hukum di Maluku Utara akibat ketidakjelasan status hukum pasca-putusan Praperadilan.


‎Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa permintaan eksaminasi bukan sekadar desakan moral, melainkan mandat regulasi untuk menjaga marwah institusi Adhyaksa.


‎Kewajiban Eksaminasi (Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022):

‎Berdasarkan regulasi internal Kejaksaan, eksaminasi perkara merupakan instrumen pengawasan untuk menilai apakah sebuah perkara telah ditangani sesuai prosedur (SOP). 


FORMAPAS menilai penghentian perkara (SP3) yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh putusan Praperadilan adalah bukti adanya kekhilafan atau ketidakprofesionalan yang nyata.

‎Kepatuhan terhadap Putusan Praperadilan (Pasal 82 ayat 3 KUHAP):

‎Putusan Praperadilan yang membatalkan SP3 bersifat final dan mengikat (inkracht). 


"Mengabaikan atau menunda pelaksanaan putusan praperadilan untuk melanjutkan penyidikan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum (contempt of court) dan mencederai asas kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tegas Brayen.

‎Selain Kejaksaan Agung, FORMAPAS MALUT juga meminta KPK RI menggunakan kewenangan supervisinya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.


‎"KPK memiliki wewenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

‎Jika perkara ini mengandung unsur hambatan birokrasi atau dugaan intervensi yang membuat penanganan berjalan lambat, KPK wajib mengambil peran agar tidak terjadi impunitas hukum di daerah Maluku Utara," tambah Brayen.


‎Brayen juga menyampaikan Poin-Poin komitmen yang akan  di kawal untuk menuntaskan kasus tersebut : 

‎Kepada Jaksa Agung RI: Segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan Eksaminasi Khusus terhadap Kejati Maluku Utara terkait penanganan perkara KM. Halsel XPress.

‎Kepada KPK RI: Melakukan fungsi Supervisi dan Monitoring secara ketat guna memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan non-yuridis.

‎Kepada Kejati Maluku Utara: Menghentikan praktik "peti es" terhadap perkara korupsi dan segera menetapkan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat sesuai perintah putusan praperadilan.

‎Sebagai bentuk keseriusan, PP FORMAPAS MALUT menyatakan akan segera menyambangi Gedung Korps Adhyaksa dan Gedung Anti Rasuah KPK di Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi.

"‎Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa mereka berani bertindak tegas terhadap oknum atau satuan kerja di daerah yang tidak tegak lurus pada aturan. Dalam waktu dekat, kami akan turun ke jalan di depan kantor Kejagung RI dan KPK demi menuntut transparansi dan akuntabilitas supremasi Hukum terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Maluku utara," tutup Brayen.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.