![]() |
| Foto: Firman Jaya Daeli (kiri) dan Jacob Hendrik Pattipeilohy (kanan) |
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati di kantor Kejati, Manado.
Dalam pertemuan tersebut, Firman Jaya Daeli yang juga merupakan mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR-RI menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum yang humanis dan berpihak kepada rakyat.
Ia menilai pendekatan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta keadilan substantif menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan negara hukum Indonesia.
Jacob Hendrik Pattipeilohy diketahui merupakan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan jabatan setara bintang dua senior.
Ia memiliki rekam jejak panjang dalam bidang penegakan hukum, di antaranya pernah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan Agung, Wakil Kajati Sumatera Utara sekaligus Pelaksana Tugas Kajati Sumatera Utara, Kajati Sulawesi Tengah, serta Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung.
Menurut Firman, pengalaman dan rekam jejak tersebut mencerminkan kepemimpinan yang berbasis meritokrasi serta kematangan dalam mengelola institusi penegak hukum.
Ia menilai sosok Jacob Pattipeilohy memiliki karakter kepemimpinan yang selaras dengan arah pembangunan negara hukum Indonesia.
“Paradigma penegakan hukum yang dikembangkan harus mengedepankan kemanusiaan dan keberpihakan kepada masyarakat. Hal ini penting agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sarana keadilan sosial,” ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman yang juga terlibat sebagai tim perumus berbagai undang-undang strategis, termasuk di bidang kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman, menegaskan bahwa integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menambahkan, kualitas penegakan hukum yang responsif, reformatif, dan transformatif akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Pertemuan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemikiran kebijakan dan praktik penegakan hukum di lapangan, guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(RD/Red)
