Anti Kritik, Pengurus BUMDES Gamomeng Polisikan Lima Warga, Alhendri: Tetap Tenang dan Tidak Terprofokasi Dengan Isu

Editor: Redaksi

 

Alhendri Fara, SH.MH-Kauasa Hukum. Foto :(istimewa)

KRITIKPOST.ID, Halbar– Pelapor BP (Pengurus BUMDES) mempolisikan kelima terlapor pemuda Desa Gamomeng di Polres Halmahera Barat dengan dugaan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

Sebagaimana diketahui bahwa persoalan yang terjadi di Desa Gamomeng Kec. Sahu Timur adalah persoalan yang berawal dari permasalahan galian pasir di belakang Desa Gamomeng, pelapor BP sebagai salah satu pengurus BUMDES Desa Gamomeng ini dikritik oleh kelima pelapor bersama sekelompok masyarakat lainnya terkait dengan kesepakatan bersama masyarakat Gamomeng yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak BUMDES.

Lima terlapor dugaan tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan yaitu  BH, AH, FF, SN dan BL sebagaimana tertera dalam surat SPKT Polres Halmahera Barat No. B/70/IV/2026/Res Halbar.

Para terlapor menjelaskan, "Bahwa pasir yang di kelola oleh BUMDES dengan ketentuan; bahwa sesuai kesepakatan bersama masyarakat, dalam hal pengelolaan pasir wajib melibatkan utusan dari masing-masing RT 2 orang secara bergantian" jelas terlapor.

Tetapi kemudian ketentuan tersebut di duga tidak dilaksanakan oleh pihak BUMDES atas dasar itulah kelima terlapor bersama sekelompok masyarakat kemudian mempertanyakan hal hasil kesepakatan tersebut ke pihak Pelapor BP dan kawan-kawannya; 

Terlapor kembali menegaskan, "Bahwa kami tidak pernah mengunakan parang untuk mengancam pelapor, parang tersebut digunakan untuk memotong kayu untuk memalang jalan masuk menuju galian pasir" tegas terlapor. 

Alhendri Fara selaku kuasa hukum terlapor dalam keterangannya menyatakan, bahwa para terlapor kemudian di tuduh mengunakan senjata tajam (parang) untuk mengancam Pelapor adalah pernyataan sesat, keliru dan cenderung memprovokasi situasi sosial masyarakat di Desa Gamomeng;

"Tindakan ini adalah murni sebagai bentuk protes kepada pihak BUMDES dan meminta proses galian pasir dihentikan." Ujar Alhendri. Selasa, (7/4/2026)

Namun begitu, Alhendri dalam keterangannya; sebagai warga Negara kami menghargai langkah pelapor untuk menempuh jalur hukum atas persoalan ini.

"tetapi kamipun berkewajiban untuk meluruskan bahwa pernyataan di beberapa media online bahwa para terlapor melakukan pengancaman dengan mengunakam parang adalah pernyataan yang tidak dapat dibenarkan sekaligus menghibau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprofokasi dengan issu dan situasi yang terjadi di masyarakat." Ucap Alhendri.

Terhadap persoalan ini selaku kuasa hukum dari para terlapor, kami meminta kepada pihak Polres Halmahera Barat agar melihat persoalan ini secara objektif, terukur serta mengedepankan prinsip-prinsip due proses of law, cetus Alhendri Fara.

Para terlapor didatangi Tim Polres Halbar dan Polsek Sahu-Sahu Timur untuk dimintai keterangan para terlapor koperatif dan menghadap ke SPKT Polres Halmahera Barat untuk memberikan keterangannya.

(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.