![]() |
| Foto: Ketua Bidang Pemuda Sinode GMIH Pdt. Melky Molle, S.Th.,M.Pd. |
POSISI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komando Presiden merupakan konstruksi konstitusional yang kerap memantik perdebatan publik.
Di satu sisi, relasi ini dipahami sebagai bentuk kontrol sipil atas aparat keamanan. Di sisi lain, praktiknya sering menimbulkan kecurigaan akan politisasi penegakan hukum.
Di tengah iklim demokrasi yang terus diuji, pertanyaan mendasarnya adalah apakah relasi tersebut memperkuat negara hukum, atau justru melemahkannya?
Polisi berasal dari bahasa Yunani yaitu "polis", yang berarti kota atau komunitas warga. Dari akar makna ini, polisi sejatinya hadir sebagai institusi sipil yang menjaga keteraturan hidup bersama.
Polisi bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga kepentingan publik. Ia bertugas melindungi warga negara, menjamin rasa aman, dan menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
Dari pengertian ini, kita dapat mengetahui bahwa legitimasi polisi bersumber dari kepercayaan warga masyarakat, bukan dari kekuasaan politik.
Sementara itu, istilah komando berasal dari bahasa Latin "commandare", yang berarti memberi mandat dan kepercayaan. Dalam sistem demokrasi, mandat ini tidak hanya bersifat personal, melainkan konstitusional.
Ketika Polri berada di bawah komando Presiden, yang dimaksud bukanlah kepatuhan pada kehendak politik Presiden, melainkan ketaatan pada mandat negara yang diwakili oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Di sinilah pentingnya membedakan antara perintah konstitusional dan kepentingan politik.
Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan hasil penting dari perjuangan Reformasi tahun 1998. Pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan mengakhiri pendekatan keamanan yang militeristik dan membangun kepolisian yang profesional, sipil, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan posisi tersebut agar Polri tidak menjadi alat kekuatan bersenjata yang otonom, melainkan tetap berada di bawah kontrol sipil yang sah.
Namun, dalam praktiknya, relasi ini tidak selalu berjalan ideal. Kedekatan struktural antara Presiden dan Polri kerap memunculkan persepsi bahwa kepolisian terlalu akomodatif terhadap kekuasaan.
Penanganan demonstrasi, kriminalisasi kritik, hingga konflik agraria sering kali memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Ketika hukum tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan publik pun tergerus.
Masalahnya bukan pada struktur komando itu sendiri, melainkan pada etika kekuasaan dan profesionalisme aparat. Polisi yang profesional seharusnya mampu membedakan antara stabilitas negara dan kenyamanan kekuasaan.
Stabilitas negara dibangun melalui keadilan dan penghormatan terhadap hak warga negara, bukan melalui pembungkaman kritik atau penggunaan aparat sebagai alat penertiban politik.
Dalam negara hukum, loyalitas utama Polri adalah kepada konstitusi dan hukum, bukan kepada figur Presiden sebagai aktor politik. Presiden pun, dalam sistem demokrasi, terikat oleh prinsip "rule of law".
Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan. Pada titik itu, polisi kehilangan fungsi etisnya sebagai pelayan publik.
Oleh karena itu, pengawasan publik menjadi keniscayaan. Media, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas internal maupun eksternal harus terus memastikan bahwa relasi Presiden dan Polri berjalan dalam koridor demokrasi.
Kritik bukan ancaman keamanan, melainkan mekanisme koreksi yang sehat. Tanpa kritik, kekuasaan cenderung melampaui batas.
Pada akhirnya, persoalan posisi Polri tetap di bawah komando Presiden bukanlah soal perlu atau tidaknya perubahan struktur, melainkan soal integritas institusi dan keberanian moral aparat.
Apakah Polri memilih menjadi penjaga keadilan atau sekadar penjaga kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan wajah negara hukum Indonesia ke depan—apakah hadir sebagai pelindung warga, atau hanya sebagai alat stabilitas semu?
Penulis: Pdt. Melky Molle, S.Th.,M.Pd (Ketua Bidang Pemuda Sinode GMIH)
Editor: Redaktur
