![]() |
Gambar: Massa aksi bakar gedung DPRD Kota Makassar. |
Oleh Melky Molle (Akademisi/Ketua Bidang Pemuda GMIH)
Respon rakyat atas keputusan negara menaikan pajak, menaikan gaji DPR, telah mendapat pengekangan dari sejumlah aksi massa di Ibu Kota Jakarta (dan beberapa daerah lainnya), pada tanggal 25 Agustus 2025 hingga memakan korban.
Padahal Indonesia masih dalam suasana memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025 yang ke-80 tahun, di Istana Negara. Fenomena perlawanan rakyat hari ini bukan tanpa alasan. Pidato Presiden yang biasanya ber api-api, kini hanya kata tanpa bergerak, "ya saya dengar".
Pernyataan viral menteri keuangan negara, DPR merayakan kenaikan gaji di gedung DPR, PPATK memblokir rekening nasaba Bank, ceplas ceplos omongan para menteri terkait tanah yang bisa diklaim secara sepihak atas nama negara dan lain-lain.
Karena itu, hari ini amukan rakyat dan para aktivis telah menggugat dan menggugah kita semua, bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja. Pejabat negara sudah diam, masa terus bergerak. Siapa yang akan menjadi pahlawan dan yang akan di kambing hitamkan? Peristiwa ini memberi kita gambaran, bahwa rakyat sudah tidak bisa dibodohi lagi, rakyat sudah tau apa fungsi DPR, dari mana mereka di gaji san para pejabat lainnya.
Sesungguhnya presiden, DPR dan para menteri adalah abdi negara, pelayan rakyat, yang bekerja siang malam semuanya untuk rakyat. Karena kedaulatan dan kekuasaan adalah milik rakyat. Karena itu, Yohanes Calvin melihat negara itu penting, tetapi harus didasarkan pada keseimbamgan, baik negara maupun rakyatnya (Gereja).
Yohanes Calvin, sebagai salah satu tokoh besar Reformasi, memandang bahwa hubungan negara dan gereja harus berjalan harmonis namun tetap memiliki ruang dan fungsi masing-masing. Baginya, gereja berfungsi untuk memberitakan Injil, mendidik umat dalam iman, dan menjaga kemurnian ibadah.
Negara, di sisi lain, diberi mandat Allah untuk mengatur kehidupan sosial, menjaga keadilan, dan melindungi rakyat. Meskipun terpisah dalam fungsi dengan Gereja, Calvin tidak pernah menganggap keduanya sepenuhnya independen, melainkan sama-sama berada di bawah kedaulatan Allah.
Dalam pandangan Calvin, negara memiliki otoritas dari Allah (Roma 13) untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Namun, otoritas ini tidak absolut, sebab penguasa harus tunduk pada hukum Allah. Jika pemerintah berlaku adil, maka rakyat wajib taat; tetapi jika pemerintah menindas dan menyalahgunakan kekuasaan, umat Kristen memiliki hak moral untuk mengingatkan, menegur, bahkan melawan dengan cara yang sesuai dengan iman. Di sini terlihat Calvin menekankan keseimbangan antara ketaatan dan kritik profetis.
Gereja dalam kerangka Calvin bukanlah alat politik, melainkan suara kenabian yang mengoreksi negara bila keluar dari jalurnya. Gereja dipanggil untuk berbicara ketika keadilan diinjak-injak, dan untuk mengingatkan bahwa tugas negara adalah melayani rakyat, bukan memperkaya segelintir elit. Dengan demikian, relasi negara dan gereja bukan dominasi, melainkan hubungan korektif yang sama-sama bertanggung jawab pada Tuhan.
Dalam konteks kebijakan publik, Calvin mengajarkan bahwa pajak adalah bagian dari ketaatan rakyat kepada pemerintah, karena pajak mendukung penyelenggaraan negara. Namun, ia juga menekankan keadilan dalam pengelolaan pajak: beban pajak tidak boleh menindas rakyat kecil, dan penggunaannya harus benar-benar untuk kesejahteraan bersama. Jika pajak dipakai untuk kepentingan pribadi penguasa atau dikelola dengan tidak adil, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat Allah.
Relevansi ini sangat nyata dalam situasi Indonesia hari ini, ketika kisruh kebijakan pajak seringkali memicu kemarahan rakyat. Banyak orang merasa bahwa pajak dipungut dengan ketat, namun tidak sebanding dengan manfaat yang mereka rasakan. Korupsi, pemborosan anggaran, dan kebijakan yang lebih menguntungkan elit dibanding rakyat jelata menimbulkan ketidakpercayaan. Dalam terang Calvin, ini adalah tanda bahwa negara telah melenceng dari panggilannya sebagai pelayan keadilan.
Gereja di Indonesia, khususnya dalam tradisi Calvinis dan Protestan, seharusnya tidak diam terhadap situasi ini. Gereja dipanggil untuk bersuara profetis, mendampingi rakyat yang tertekan, serta menuntut transparansi dan keadilan dari pemerintah.
Sikap ini sejalan dengan ajaran Calvin bahwa iman tidak berhenti di altar, tetapi harus berbuah dalam kehidupan sosial, termasuk mengkritik kebijakan publik yang menindas. Gereja yang membisu ketika rakyat menderita karena pajak yang tidak adil berarti melupakan panggilannya.
Dengan demikian, hubungan negara dan gereja menurut Calvin dapat menjadi dasar refleksi kritis bagi konteks Indonesia. Negara wajib mengelola pajak dengan adil demi kesejahteraan rakyat, sementara gereja berkewajiban mengingatkan bila keadilan terabaikan.
Kisruh kebijakan pajak dan amarah rakyat hari ini menjadi alarm moral bahwa penguasa harus kembali ke mandat ilahi: melayani rakyat dengan takut akan Allah. Gereja pun dipanggil untuk menjadi suara yang jernih, mengarahkan bangsa kepada tata sosial yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kehendak Tuhan.
(""/"")