Hilirisasi Kelapa: Fatamorgana Kesejahteraan Rakyat

Editor: KritikPost

Renaldo Y Garedja, S.IP.,M.Si

Oleh : Renaldo Y Garedja, S.IP.,M.Si

Sepanjang tahun berjalan, kuartal panen buah kelapa bisa 3-4 kali. Biasanya di daratan Halmahera, petani kelapa mengolah kelapa menjadi kopra. Olahan kelapa menjadi kopra sudah berlangsung lama, sejak puluhan tahun lalu. Sejak lampau, kopra seperti menjadi penyangga perekonomian warga. Bahkan ada melalui kopra, tidak sedikit orang Halmahera bisa menggapai gelar sarjana pun sampai tingkat paling tinggi (Profesor). Ironisnya, metode ini juga belum bisa menjadi alternatif efektif demi memperkuat atau bahkan memperbaiki nasib masyarakat Halmahera seutuhnya. Pasalnya, di beberapa tempat di wilayah timur Indonesia, sperti Sulawesi dan Maluku, ketergantungan petani mengolah kelapa menjadi kopra sangat tinggi sedangkan di waktu tertentu nilai jual kopra selalu mengalami fluktuasi, ongkos kerja besar, dan situasi ini justru memperburuk keadaan. 

HILIRISASI ADALAH JAWABAN?

Kini, pemerintah gencar membumikan hilirisasi diberbagai bidang, termasuk produk olahan dari buah kelapa. Melalui hilirisasi, diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah yang lebih besar. Kebijakan ini, tampaknya ideal. Di Halmahera sendiri, sudah ada investor yang bergerak di bisnis kelapa (industri kelapa). Dengan dorongan perda yang dibuat pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara misalnya, menjadi suatu jaminan hukum bagi pelaku-pelaku usaha untuk meningkatkan modal bisnis kelapa ini. 

Namun, Perda Hilirisasi kelapa hanya menggeser petani kopra menjadi penjual buah kelapa saja. Kemudian, produksi massalnya terjadi di tingkat perusahaan pengelola kelapa (industri besar). Sedangkan hilirisasi yang sesungguhnya tidak terjadi di tingkat masyarakat bawah–terjadi monopoli pasar. Perda tersebut hanya memperkuat industri kelapa yang besar, sedangkan petani akan terus seperti sediakala tanpa ada perubahan nasib yang signifikan. Pada posisi ini, petani sekadar jadi objek bukan subjek dari perda tersebut. Dipaksa untuk menjual buah kelapanya tapi tidak diberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan kelapa menjadi produk turunan lainya. Produk turunan melalui industri kelapa berbasis kelompok ekonomi masyarakat misalnya luput dari tindak lanjut dari kebijakan tersebut.

Petani hanya diberikan informasi terkait besarnya jumlah jual kelapa per buah, yang berkisar Rp.2.000.00-,/buah–2.600.00-,/buah. Sedangkan proses pengelohan produk setengah jadi maupun jadi, hal tersebut hanya ada di industri pembeli kelapa buah tadi. Padahal, Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara sampai dengan hari ini sudah menjadi salah satu kabupaten yang mendapat penghargaan oleh CNN Indonesia karena telah mengeluarkan kebijakan hilirisasi kelapa yang dianggap berdampak positif pada perekonomian masyarakat. Ternyata, yang terjadi begitu jauh dari sorotan media. 

Industri Kelapa berbasis kelompok masyarakat.

Trend home industri, industri kreatif, UMKM berbasis kelompok masyarakat di desa-desa menjadi alternatif pembaharuan ekonomi masyarakat–Solusi alternatif. Kalau hilirisasi yang sebelumnya terjadi hanya di tingkat industri kelapa yang besar, mari kita melihat industri kelapa berbasis kelompok masyarakat. Misalnya seorang petani memiliki lahan kebun kelapa dengan produksi kelapa per kuartal menghasilkan 1.000-2.500 butir buah kelapa, jika dijual dengan harga Rp 2.500/butir buah kelapa, maka petani tersebut akan mendapatkan hasil sebesar Rp.2.500.000-, – Rp.6.000.000-,. Hal tersebut didapatkan petani jika menjual kelapa buah ke industri kelapa yang besar belum dipotong dengan ongkos kerja seperti pangkas rumput dan panjat kelapanya. Sedangkan, bila telah terjadi industri kelapa berbasis kelompok masyarakat di desa, misalnya ambil saja satu produk olahan yaitu minyak Virgin Coconut Oil (VCO).

Diketahui untuk memproduksi Vco ini membutuhkan 10kg daging kelapa yang diparut, membutuhkan 30 buah kelapa yang sudah tua. Harganya bila dibeli di pasaran, 10kg kelapa parut adalah Rp.150.000-,. Selanjutnya, daging yang sudah diparut tadi, diambil santannya kemudian diolah menjadi Minya VCO. dari 10kg kelapa tadi menghasilkan minyak VCO 6-7 Botol dengan ukuran 250ml. Dipasarkan, untuk ukuran botol 250ml dengan harga Rp 70.000-, – Rp. 100.000 / botol. Jadi, dari 30 buah kelapa yang diolah menjadi minyak VCO, petani akan mendapatkan Rp 450.000-, – Rp 600.000-, /produksi. Bila sebulan petani mampu memproduksi sebanyak 10-15 kali produksi saja, maka total pendapatan petani sudah melebihi dari hasil jual buah kelapa di industri besar tadi. Bisa dibayangkan dalam setahun dikalikan 200 sekian desa yang telah memikirkan hal tersebut, maka di tahun berikutnya, Pemda setempat sudah punya PAD dari Industri kelapa berbasis kelompok masyarakat. Pemerintah hanya memfasilitasi misalnya alur penjualannya, alat produksi yang dibutuhkan dan pendampingan pengelolaan keuangan yang memadai. Sekali lagi, itu baru satu produk turunan. Akhirnya bila kedepannya pemerintah tidak mempertegas kebijakan hilirisasi kelapa dalam bentuk industri berbasis masyarakat, maka kesejahteraan hanya fatamorgana bagi rakyat. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.