KRITIKPOST.ID, HALTENG — Pengurus organisasi serikat pekerja Gabungan Karyawan (Gakarya) PT. Ruby International Mining (RIM), resmi dilantik pada hari Jumat (03/10/2025), bertempat di Resto 33 Lelilef, Halmahera Tengah (Halteng).
Kepengurusan Gakarya PT. RIM tersebut secara resmi dinahkodai oleh Devestus Soroway sebagai Ketua, dan Taher Adam sebagai Sekretaris.
Pasca dilantik, Devestus Soroway dalam press release menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab kerja organisasi serikat pekerja tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Tentunya, tujuan Gakarya ini tidak terlepas dari tanggungjawab untuk mendorong kesejahteraan para pekerja yang ada di PT. RIM," ucapnya kepada wartawan Kritikpost.id (04/10/2025).
Oleh karena itu, "Dalam waktu dekat, kami (Gakarya) akan melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Devestus juga menambahkan bahwa kesejahteraan yang akan didorong pihaknya bukan hanya soal gaji, melainkan juga jaminan masa depan, kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.
Sebab, "Ketika pekerja sejahtera, maka produktivitas perusahan akan meningkat, dan perusahan akan semakin maju," imbuhnya.
"Untuk itu, membangun hubungan industrial yang harmonis antara organisasi serikat pekerja dengan pihak perusahan adalah kunci," pungkasnya.
Diketahui, pada acara pelantikan tersebut turut hadir juga dari Dinas Ketenagakerjaan Halteng, serta Manejemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan Ketua Gakarya PT. IWIP. (Wil/Red).
Pasca dilantik, Devestus Soroway dalam press release menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab kerja organisasi serikat pekerja tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Tentunya, tujuan Gakarya ini tidak terlepas dari tanggungjawab untuk mendorong kesejahteraan para pekerja yang ada di PT. RIM," ucapnya kepada wartawan Kritikpost.id (04/10/2025).
Oleh karena itu, "Dalam waktu dekat, kami (Gakarya) akan melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Devestus juga menambahkan bahwa kesejahteraan yang akan didorong pihaknya bukan hanya soal gaji, melainkan juga jaminan masa depan, kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.
Sebab, "Ketika pekerja sejahtera, maka produktivitas perusahan akan meningkat, dan perusahan akan semakin maju," imbuhnya.
"Untuk itu, membangun hubungan industrial yang harmonis antara organisasi serikat pekerja dengan pihak perusahan adalah kunci," pungkasnya.
Diketahui, pada acara pelantikan tersebut turut hadir juga dari Dinas Ketenagakerjaan Halteng, serta Manejemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan Ketua Gakarya PT. IWIP. (Wil/Red).