Safri Nyong Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel Terkait Pernyataannya, Van Costan: Ada Dugaan Penistaan

Editor: BIRO HALSEL

Foto: DPC GAMKI Halmahera Selatan Saat Memasukan Laporan Resmi ke Polres Halsel
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Salah satu oknum advokat, Safri Nyong, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) terkait pernyataannya yang dinilai bermuatan penistaan agama. 

Laporan itu diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halsel, usai pernyataan Safri yang menganalogikan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dengan Nabi Isa Al-Masih.

Dalam pernyataannya yang dimuat di salah satu media siber, Safri Nyong menyebut pelantikan empat kepala desa (kades) oleh Bupati Halsel serupa dengan mukjizat Nabi Isa. 


“Ini seperti Nabi Isa yang menghidupkan orang mati,” ucap Safri dalam komentarnya.


Ketua DPC GAMKI Halsel, Van Costan El Erens Galouw, menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan berpotensi menyinggung keyakinan umat Kristiani.


“Komentar Safri Nyong jelas bermuatan kecaman terhadap Bupati Halsel. Bagaimana mungkin pelantikan kades dikaitkan dengan Nabi Isa, yang bagi iman kami adalah Tuhan yang membangkitkan orang mati? Ini jelas ada dugaan penistaan,” tegas Van kepada kritikpost.id, Jumat (26/9/2025).


Van menambahkan, pihaknya tidak hanya melaporkan Safri Nyong ke kepolisian, tetapi juga akan menyurati organisasi profesi advokat, PERADI, untuk memberikan teguran keras.


“Kami sudah resmi melaporkan ke Polres agar diproses secara hukum. Selanjutnya, kami serahkan ke pihak berwajib. Selain itu, kami juga akan menyurati PERADI agar menegur saudara Safri dengan keras,” tutupnya.


Laporan terhadap Safri Nyong telah diterima di ruang SPKT Polres Halsel pada Jumat, 26 September 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STPL/600/IX/2025.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.