![]() |
| Foto: Brayen Putra Lajame (Kiri) dan Reskrim Polres Halsel (Kanan) |
Polres Halmahera Selatan didesak untuk segera mengambil langkah tegas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Alumnus Magister Administrasi Publik Universitas Nasional Jakarta, Brayen Putra Lajame, menegaskan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi desa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.
Menurutnya, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Jika pemalsuan itu berkaitan dengan pencairan maupun penggunaan anggaran desa, maka masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya jauh lebih berat,” ujar Brayen kepada kritikpost.id, Kamis (18/9/2025).
Brayen menilai Polres Halmahera Selatan tidak boleh memandang enteng laporan masyarakat terkait kasus ini.
Ia mengingatkan bahwa diamnya aparat dapat meruntuhkan kepercayaan publik sekaligus menimbulkan kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Pemalsuan dokumen negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat desa. Jika Polres tidak segera bertindak, masyarakat akan menilai hukum di Halmahera Selatan tunduk pada kepentingan elite, bukan pada keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brayen mendesak Polres Halmahera Selatan untuk:
1. Memanggil dan memeriksa oknum kepala desa yang dilaporkan.
2. Melakukan uji keaslian dokumen yang diduga dipalsukan.
3. Mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik.
4. Melanjutkan kasus hingga ke ranah pengadilan bila terbukti sahih.
Menurut Brayen, praktik pemalsuan tanda tangan dapat merusak sendi demokrasi desa. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan.
“Tidak ada ruang damai untuk kasus pidana seperti ini. Polres Halmahera Selatan harus buktikan bahwa hukum masih bekerja.
Bila aparat penegak hukum abai, desakan publik bisa semakin meluas hingga mengarah pada mosi ketidakpercayaan terhadap kinerja kepolisian,” pungkasnya.(RD/Red)
