KRITIKPOST.ID, HALBAR — Praktisi hukum Asdian Taluke menyoroti secara serius mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. 
Foto: Asdian Taluke, S.H.,M.H (Praktisi Hukum)
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena proyek itu bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Asdian, keterhentian proyek strategis di sektor kesehatan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bertindak secara proaktif.
“Aspek hukumnya jelas. Jaksa di Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau lembaga tertentu,” ujar Asdian kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Pasal 30 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dalam regulasi tersebut, jaksa diberikan peran strategis dalam menangani perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Asdian menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 semakin menguatkan posisi kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh jaksa merupakan bagian dari open legal policy guna menjamin efektivitas penegakan hukum, tanpa mengabaikan prinsip check and balance.
“Putusan MK itu menegaskan bahwa jaksa tidak melampaui kewenangannya. Justru kewenangan tersebut dibutuhkan untuk menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks,” katanya.
Ia juga menilai, langkah proaktif aparat penegak hukum penting karena kejahatan korupsi kerap dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Tanpa tindakan cepat, lanjut Asdian, bukti-bukti berpotensi dihilangkan dan pelaku dapat menghindari proses hukum.
“Jika menunggu laporan, bisa jadi kejahatan sudah tertutup rapat atau bukti-bukti telah dihilangkan. Tindakan proaktif diperlukan untuk membongkar jaringan atau praktik yang merugikan negara dan rakyat,” ujarnya.
Terkait mangkraknya proyek RS Pratama di Halmahera Barat, Asdian secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh langkah Kajati Maluku Utara untuk mengusut tuntas mangkraknya proyek RS Pratama ini. Proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel agar publik memperoleh kejelasan serta kepastian hukum.
Menurut Asdian, penegakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran penting agar pengelolaan anggaran negara ke depan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.(RD/Red)