![]() |
Foto: Riswan Sanun (Ketua Umum Formapas Malut) |
Desakan ini disuarakan menyusul penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas proyek senilai Rp13,5 miliar dari APBN 2024.
Proyek tersebut diduga bermasalah karena hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak. Sejumlah keretakan pada dinding embung yang baru selesai dibangun menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas pekerjaan.
Ketua PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai lemahnya pengawasan BWS Malut dan pihak PPK membuat kualitas pekerjaan tidak maksimal.
“Proyek dengan anggaran besar ini dikerjakan asal-asalan. Kami tidak ingin anggaran negara habis untuk proyek yang tidak sesuai standar teknis,” tegasnya, Senin (29/9)
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Proses klarifikasi masih berjalan. Kami akan mendalami laporan dugaan penyimpangan proyek embung ini,” ujarnya.
Selain embung Pulau Hiri, Formapas juga menyoroti proyek jaringan dan reservoir Embung Nakamura senilai Rp24 miliar.
Riswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI turun tangan memanggil PPK, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas proyek peningkatan jaringan irigasi tahap IV senilai lebih dari Rp16 miliar yang dikerjakan CV Limau Gapi di Weda Selatan.
Formapas menegaskan bahwa tekanan ini adalah bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap proyek infrastruktur skala besar yang berpotensi merugikan keuangan negara jika dikerjakan tidak sesuai aturan.
“Pengawasan publik harus diperkuat. Jangan sampai anggaran triliunan rupiah dari pusat hanya menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Riswan.(RD/Red)