Diduga Melakukan Penistaan Nama Isa Al-Masih, Safri Nyong Dipolisikan Hingga Diadukan ke PERADI

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Van Costan E. Galouw (kiri) dan Sefnat Tagaku (kanan)
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Oknum advokat Safri Nyong resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) terkait pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai melecehkan nama Isa Al-Masih. 

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/600/IX/2025/SPKT.


Safri Nyong sebelumnya mengomentari pelantikan empat kepala desa (kades) oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia menganalogikan langkah bupati itu dengan mukjizat Nabi Isa yang membangkitkan orang mati.


“Ini seperti Nabi Isa yang menghidupkan orang mati. Empat kades itu secara hukum sudah ‘tidak ada’ karena SK-nya dibatalkan PTUN. 


Tapi bupati justru melantik lagi seolah membangkitkan sesuatu yang sudah gugur secara hukum,” ucap Safri dalam komentarnya.


Pernyataan tersebut langsung menuai protes dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Halsel. 


Sekretaris GAMKI Halsel, Sefnat Tagaku, menilai ucapan Safri tidak pantas dan berpotensi menistakan keyakinan umat Kristen.


“Kenapa posisi Bupati disamakan dengan Isa Al-Masih? Ini keliru dan menyesatkan. Komentar itu bukan hanya menyerang Bupati, tapi juga merendahkan makna mukjizat Isa Al-Masih. Jadi, ini ada dugaan penistaan,” tegas Sefnat.


Selain melapor ke kepolisian, GAMKI Halsel juga berencana menyurati Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) agar memberikan sanksi terhadap Safri Nyong.


“Komunikasi sudah kami lakukan. Tinggal menunggu surat resmi untuk dikirim ke PERADI agar segera memanggil Safri Nyong dan memberi sanksi keras, karena komentarnya membawa kapasitas sebagai advokat,” tambah Sefnat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Safri Nyong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan sanksi tersebut.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.