Pengacara EM Minta Dirkrimum Polda Malut Bekerja Secara Objektif dan Profesional Tanpa Terpengaruh dari Pihak Manapun

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Ian Matheis dan Rekan, Pengacara E.M
KRITIKPOST.ID, MALUT — Tim kuasa hukum anggota DPRD Halmahera Barat berinisial E.M meminta kepada Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara agar bekerja secara objektif, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam menangani laporan dugaan penelantaran keluarga yang ditujukan kepada klien mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum E.M, Ian Matheis, dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan, dalam keterangan resmi kepada media pada Kritikpost.id, Sabtu, (28/6/2025).

Menurut Matheis, laporan yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial PCS terhadap kliennya sebelumnya telah diproses di Polres Halmahera Utara dan diselesaikan secara kekeluargaan melalui sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Dalam kesepakatan tersebut, E.M telah memenuhi seluruh poin yang disepakati, termasuk komitmen PCS untuk mencabut laporannya apabila syarat dipenuhi.

“Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum juga dicabut oleh PCS, sebagaimana telah dijanjikan. Atas dasar itu, klien kami E.M telah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan,” ungkap Matheis.

Menanggapi masih bergulirnya laporan pidana tersebut, pihak kuasa hukum E.M telah mengirimkan surat resmi kepada Dirkrimum Polda Malut pada Jumat, 27 Juni 2025, untuk meminta peninjauan kembali penanganan perkara tersebut. 

Kuasa hukum berpendapat bahwa substansi perkara menyentuh aspek keperdataan yang berkaitan erat dengan gugatan wanprestasi yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.

“Kami merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan terlebih dahulu suatu hal perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga ada putusan perdata,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum tetap memegang teguh asas hukum dan perundang-undangan dalam menangani perkara klien mereka, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak tertentu.

“Kami percaya Dirkrimum Polda Malut memiliki integritas dan profesionalisme tinggi dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang dihadapi oleh klien kami saat ini,” tegas Matheis.

Keterangan ini disampaikan atas nama Tim Kuasa Hukum E.M yang terdiri dari Fahrin Raya, S.H., dan Ian Matheis, S.H., dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan yang beralamat di Jl. Jambu, RT/RW 005/003, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.