Palsukan Dokumen RKP Desa Bobo, Zet Totononu Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Meidi N. Kurama Dan Klien Saat Memasukan Laporan Pengaduan 
KRITIKPOST.ID, HALSEL— Kepala Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Zet Jems Totononu, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan dokumen resmi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Bobo Tahun 2024. 

Dalam laporan tersebut, Zet diduga mencatut nama dan tanda tangan Fiktor Pattiasina, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.


Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Fiktor Pattiasina, Meidi Noldi Kurama, yang menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan karena dicatut sebagai Ketua BPD dalam dokumen resmi yang seharusnya memuat data valid dan disahkan melalui prosedur yang sah.


“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKPDes 2024. Anehnya, dalam dokumen itu, namanya muncul sebagai Ketua BPD, padahal beliau hanya anggota biasa.


Bahkan, terdapat tanda tangan beliau yang jelas-jelas dipalsukan,” ujar Kurama kepada Kritikpost.id, Rabu (25/6/2025).


Atas dugaan pemalsuan tersebut, pihaknya resmi melaporkan Zet Totononu ke Polres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/390/I/2025/SPKT.

Foto: Jems Zet Totononu ( Kepala Desa Bobo )

Menurut Kurama, tindakan Kepala Desa Bobo tersebut telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.


“Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun,” jelasnya.


Kurama juga meminta agar Kapolres Halmahera Selatan menjadikan perkara ini sebagai perhatian khusus guna menimbulkan efek jera bagi aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang dan memalsukan dokumen negara.


Hingga berita ini diturunkan, Zet Jems Totononu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait laporan tersebut.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.