Cakades Lata-lata Natalia Faucy, Resmi Menang Gugatan Terkait Sengketa Pilkades di Halsel

Editor: KritikPost.id
Foto : Kantor PTUN Ambon (Google).


KRITIKPOST.ID, HALSEL - Setelah memakan waktu berbulan-bulan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi keluarkan putusan terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lata-lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Natalia Faicy, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Lata-lata, yang sempat mengajukan gugatan terkait dengan sengketa Pilkades yang sudah berlangsung pada beberapa waktu lalu, akhirnya menuai hasil yang baik, di PTUN Ambon, pada Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan salinan putusan yang dikantongi awak media Kritikpost.id, kurang lebih ada empat point penting yang tercantum dalam amar putusan tersebut, yakni sebagai berikut:

Pertama; mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua; menyatakan batal Keputusan Bupati Halsel Nomor 200 Tahun 2023, tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 13 Desa di 11 Kecamatan, serta Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) di 3 Desa pada 3 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halsel Tanggal 14 Februari 2023, Khusus Lampiran 1 Nomor 7 atas nama M. Nur Senen.

Ketiga; mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Halsel Nomor 200 Tahun 2023, tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 13 Desa di 11 Kecamatan, serta Kepala Desa Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) di 3 Desa pada 3 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halsel Tanggal 14 Februari 2023, Khusus Lampiran 1 Nomor 7 atas nama M. Nur Senen.

Keempat; menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). (Mel/Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.