KRITIKPOST.ID, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar akan melakukan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan, yang akan dilaksanakan pada, Kamis, 13 April 2023.
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2019; Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2015, Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi.
Selain itu, pelaksanaan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan juga Berdasarkan surat KPKNL Nomor S-1200/KNL.1401/2023, perihal Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Barang Rampasan Pada Satker Kejaksaan Negeri Gianyar.
Adapun Barang Rampasan yang dilaksanakan Penjualan Secara Lelang dan Langsung, berupa; 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No. Pol : DK 4393 QQ tanpa STNK dengan harga Rp. 846.000, 1 buah Handphone warna biru merk Vivo Y12 dengan SIM card 0895331247115, harga Rp. 532.000.
4 buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp. 5.589.000, 1 buah Handphone merk Iphone 8 dengan nomor Sim Card 081999001799 dengan harga Rp. 997.000.
580 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya) dengan rincian : 200 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong), 20 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi), 130 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong), 13 buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya), 28 buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong) dengan harga Rp. 87.635.000.
Dan 1 unit mobil Ertiga warna merah Nopol DK 1433 ABI dengan selembar STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp. 55.186.000.
Nominal total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp. 150.785.000, untuk Barang Rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara.
Untuk Barang Rampasan nomor 1 sampai dengan nomor 4 akan dilaksanakan Penjualan Secara Langsung dan untuk nomor 5 dan 6 Secara Lelang. Untuk syarat-syarat Penjualan langsung adalah, membawa Identitas Kartu Tanda penduduk.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro. Kepada awak media Kritikpost.Id, Selasa (11/4/2023), mengaku akan ada pelaksanaan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan.
"Iya benar, kami Kajari Gianyar akan melakukan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar,dengan nomor Telp. 0361- 943086 / WA 083852356738", pungkas Agus Wirawan Eko Saputro. (Red/Sef).