Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun FB Nataligrisel Tempo di Polisikan

Editor: KritikPost.id


Foto : Keluarga Tabem bersama petugas kepolisian, usai melaporkan pemilik akun Facebook Nataligrisel Tempo.


KRITIKPOST.COM, HALSEL - Akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo akhirnya resmi dilaporkan oleh keluarga besar Tabem, kepada Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (21/11/2022), pukul 12:00 Wit. Laporan itu dilakukan oleh keluarga besar Tabem, karena diduga akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo melecehkan nama baik keluarga.

Hal tersebut disampaikan lansung oleh Maikel Alfredo Tabem alias Mekel, kepada media Kritikpost.com usai laporan dimasukan. "Iya benar, akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo telah kami laporkan ke Polres Halsel, karena melecehkan nama baik keluarga besar Tabem", ucap Mekel.

Mekel menjelaskan, "Awalnya akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo ini melakukan siaran lansung dengan video yang berdurasi kurang lebih 4 menit, namun didalam video siaran lansung itu terdapat marga Tabem disebut dengan kalimat yang menurut kami sangat menghina", jelas Mekel. 

Atas dugaan penghinaan nama baik tersebut, Mekel kembali menjelaskan bahwa pihak keluarga besar Tabem di desa Kaputusang, kecamatan Bacan, telah datangi Polres Halsel dan telah melaporkan pemilik akun Facebook Nataligrisel Tempo.

"Terkait dugaan penghinaan itu, kami keluarga besar Tabem telah datangi Polres Halsel untuk melaporkan pemilik akun facebook Nataligrisel Tempo. Dalam laporan itu, kami keluarga besar Tabem tuntut dengan dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pasal 27 ITE tentang pendistribusian informasi elektronik", terang Mekel.

Diketahui, laporan keluarga besar Tabem telah diterima oleh petugas SPKT Polres Halsel, Bripka Fadrisal Hi. Hanafi, dengan nomor surat tanda penerimaan laporan pengaduan : STPL/340/XI/2022/SPKT. (Red/Sef).


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.