![]() |
Demonstrasi kelompok aktivis perempuan mendukung pengesahan RUU TPKS (Foto: Istimewah) |
JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TPKS pada tingkat I.
Keputusan ini menandakan bahwa RUU TPKS akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan. Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022) siang.
Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Seluruh fraksi di DPR memberikan pandangan dan sikapnya terkait RUU TPKS. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke paripurna DPR.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?" tanya Supratman Andi Agtas selaku pimpinan sidang.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Namun sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI, yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya.
"Dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," imbuhnya. (Red)