Kuasa Hukum Yosefnat Maudul Layangkan Somasi Kepada Panitia Pilkades Haltim

Editor: KritikPost.id

Yosefnat Maudul (FOTO: corongtimur.com)
HALTIM- Melalui kuasa hukum Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Ino Jaya, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Panitia Pilkades serentak Kabupaten Haltim.

Kuasa hukum yang diwakilkan oleh Junesvon Ngetje SH, serta kedua rekannya yakni Jemi Bitino SH, dan Veki Harso Manyila SH itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat somasi kepada Panitia Pilkades agar kliennya bisa mendapatkan haknya sebagai pemenang Pikades

“Kami telah melakukan pengiriman surat somasi terhadap Panitia Pilkades Kab,Halmahera Timur agar klien kami atas nama Yosefnat Maudul tidak dizolimi haknya sebagai  pemenang Pilkades pada perhelatan politik di desa Ino Jaya," Kata Junesvon Ngetje, melalui Pers rilis yang dikirimkan kepada media ini, Sabtu (19/2/22 siang.

Menurutnya dalam ketentuan Permendagri No 112 Tahun 2014 dan Perbub No 14 Tahun 2021 kaitannya dengan aspek yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 42 ayat 1 Permendagri bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih. Sementara pada pasal 65 Peraturan Bupati Halmahera Timur menegaskan bahwa calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan dinyatakan terpilih adalah calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak.

"Kami juga meminta dan mendesak kepada Panitia Pilkades Kabupaten agar segera merekomendasikan agenda pelantikan klien kami atas nama Yosefnat Maudul sebagai Kepala Desa Terpilih sebab yang bersangkutan telah dipilih masyarakat Ino Jaya dan terbukti memenangkan pertarungan tersebut," 

Pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum apabila kliennya tidak dilantik.

"apabila yang bersangkutan (Yosefnat Maudul/red) dikebiri haknya sebagai pemenang maka kami akan menempuh jalur hukum," katanya.

Pihaknya juga menanggapi pernyataan Panitia Pilkades di sejumlah media yang mengatakan berencana akan merekomendasikan Cakades dengan suara terbanyak kedua yaitu Sarif Hanafi sebagai kades terpilih

"Itu merupakan keputusan yang keliru, kita ketahui bersama bahwa klien kami Bapak Yosefnat Maudul memenangkan pertarungan pilkades dengan perolehan suara terbanyak, yaitu  213 suara sedangkan diurutan kedua hanya memperoleh 142 suara, maka selisih 71 suara. Akan tetapi Panitia Kabupaten bersikeras merekomendasikan pemenang kedua untuk dilantik, ada apa ini?," Kata Junesvon.

Menurut Junesvon dengan menggugurkan pemenang pilkades oleh Panitia Kabupaten paska scranning berkas dan pemilihan adalah tindakan cacat prosedural dan inkonstitusional. 

"Secara sah beliau masih dipercaya masyarakat sebagai pemimpin dipemerintahan selanjutnya karena beliau merupakan mantan kepala desa yang ikut bertarung pada periode kedua," Tutup Junesvon.

Sebelumnya kepada sejumlah media, Ketua Komisi I DPRD Haltim yang juga Ketua Pansus Sengketa Pilkades Haltim Yusak Kiramis mengatakan, tahapan Pilkades kali ini ada keanehan. Pasalnya tahapan sudah berakhir namun muncul gugatan soal syarat administrasi calon.

“Ini adalah hal yang aneh. Kalau pemerintah bijak harusnya sesuai dengan rekomendasi pansus, yakni yang sedang diproses dilantik saja nanti setelah pelantikan baru dilanjutkan prosesnya seperti apa, apakah mau dipidana ataupun seperti apa,” Kata Yusak, Senin (14/2).

Hingga saat ini, sambung Yusak, calon kades Ino Jaya belum juga dilantik pemerintah daerah. Itu berarti pemda telah berasumsi cakades tersebut cacat administrasi pencalonan.

"Sementara desa-desa lain yang juga masuk dalam sengketa Pilkades dengan kasus yang sama telah dilantik lebih dulu. Kenapa sampai cakades Ino Jaya tidak dilantik, sementara ada kasus yang sama seperti di Desa Foli, Patlean dan Maratana jaya, yang juga diproses tetapi dilakukan pelantikan. Kenapa satu desa itu yang dikecualikan?” kata Yusak mempertanyakan. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.