Putusan Praperadilan Batalkan SP3, FORMAPAS Desak KPK Ambil Alih Kasus Kapal MV Halsel Expres

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Brayen Putra Lajame (Kabid Partispasi Pembangunan Desa PP FORMAPAS MALUT)
KRITIKPOST.ID, ‎JAKARTA – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaktivasi fungsi supervisi dan monitor terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal MV Halsel Expres 01.

‎Langkah ini menyusul adanya Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka berinisial MK dan A adalah Tidak Sah. 


Meski putusan hukum telah berkekuatan tetap, perkara ini dinilai mengalami undue delay atau penundaan yang tidak beralasan selama bertahun-tahun.

‎Kabid Partisipasi Pembangunan Desa PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa pembiaran kasus ini merupakan pengabaian terhadap asas fast justice (peradilan cepat).

‎"Putusan Praperadilan telah mengembalikan status tersangka secara hukum. Secara yuridis, penyidik tidak memiliki alasan untuk menghentikan perkara ini. Jika terjadi pembiaran yang berlarut-larut, KPK wajib melakukan evokasi (pengambilalihan) demi mencegah impunitas," tegas Brayen dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. 


‎Brayen menjelaskan bahwa KPK memiliki legitimasi kuat untuk melakukan intervensi hukum berdasarkan:

‎Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019: KPK berwenang melakukan supervisi untuk mempercepat penanganan perkara di instansi lain yang terindikasi berlarut-larut.

‎Pasal 9 Perpres No. 102 Tahun 2020: KPK dapat mengambil alih perkara jika terdapat hambatan birokrasi, intervensi, atau ketiadaan kepastian penyelesaian (stagnasi).

‎SMengingat SP3 sebelumnya dibatalkan karena belum adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK didesak memastikan penghitungan kerugian negara (actual loss) dilakukan secara transparan sesuai Putusan nomor 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte, pungkas Brayen. 

‎Dalam waktu dekat, FORMAPAS akan menyerahkan dokumen lengkap putusan pra peradilan ini ke Gedung Merah Putih KPK dengan tuntutan sebagai berikut :

‎Meminta KPK memanggil penyidik perkara a quo untuk melakukan expose guna membedah hambatan teknis yang menyebabkan berkas tidak kunjung dilimpahkan ke Penuntut Umum.

‎Mendorong KPK menginisiasi penghitungan kembali kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengadaan tersebut.

‎Menuntut KPK memastikan penyidikan tidak "menggantung" demi menjaga hak asasi manusia bagi tersangka dan menjamin hak publik atas pengembalian aset negara (asset recovery).

‎"Kami sedang merampungkan berkas dan salinan putusan pra peradilan untuk segera kami serahkan ke KPK. Kami ingin memastikan marwah penegakan hukum di Maluku Utara tidak mati karena adanya tebang pilih perkara," tutup Brayen.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.