![]() |
| Foto: Safrudin Taher (Ketua Bidang Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Formapas Malut) |
Ketua Bidang Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Formapas, Safrudin Taher, menyatakan bahwa perusahaan wajib menjadikan tenaga kerja lokal sebagai prioritas utama di tengah ancaman efisiensi besar-besaran.
“Dalam situasi seperti ini, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus menjadi komitmen utama perusahaan. Jangan sampai mereka justru menjadi pihak pertama yang terdampak,” ujar Safrudin dalam keterangannya, Sabtu.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi bijih nikel sekitar 30 persen, dari 379 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 260–270 juta ton pada 2026.
Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung pada penurunan aktivitas produksi perusahaan tambang.
Sejumlah perusahaan bahkan dikabarkan telah menyiapkan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Salah satu kawasan industri nikel terbesar, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, disebut-sebut akan merumahkan hingga 20 ribu pekerja.
Menurut Safrudin, kondisi ini menjadi peringatan serius bagi stabilitas ketenagakerjaan di Maluku Utara yang selama ini bergantung pada sektor industri pengolahan dan pertambangan.
Data Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Maluku Utara pada November 2025 sebesar 4,44 persen atau sekitar 31,02 ribu orang.
Angka tersebut memang menurun tipis dibandingkan Agustus 2025, namun dinilai masih rentan terhadap gejolak ekonomi.
“Ketergantungan yang tinggi pada sektor industri membuat daerah ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan nasional. Jika produksi ditekan, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh tenaga kerja,” jelasnya.
Formapas juga menilai masih adanya kesenjangan kompetensi tenaga kerja lokal menjadi tantangan tersendiri.
Banyak posisi teknis di sektor industri diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah karena keterbatasan keahlian dan sertifikasi.
Sebagai solusi, Formapas mendorong langkah strategis berupa peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan sertifikasi, penerapan kebijakan afirmatif dalam rekrutmen, serta pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah terhadap komitmen perusahaan.
Selain itu, diversifikasi ekonomi dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor tambang, dengan memperkuat sektor UMKM, pertanian, dan perikanan.
Safrudin menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya berdampak pada pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan distribusi manfaat yang adil, terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Formapas Maluku Utara memastikan akan terus mengawal isu ini agar kebijakan industri di daerah tidak mengabaikan kepentingan tenaga kerja lokal.
“Tanpa langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan, potensi lonjakan pengangguran bisa menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi daerah,” pungkas Safrudin.(RD/Red)
