SMIT Desak APH Tindak Tegas PT NICO atas Dugaan Pelanggaran Limbah B3

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Mesak Habari ( Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur )
KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas PT Natural Indococonut Organik (NICO) atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua SMIT, Mesak Habari, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (11/11).


Menurut Mesak, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat bahwa limbah hasil pembakaran batubara yang digunakan sebagai bahan bakar dalam proses industri PT NICO tidak dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


“Berdasarkan pantauan kami selama satu tahun terakhir, ditemukan dugaan bahwa limbah tersebut tidak melalui proses penanganan sebagaimana mestinya,” ujar Mesak.


Ia menjelaskan, limbah hasil pembakaran batubara termasuk dalam kategori Limbah B3 yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. 


Sesuai peraturan, limbah jenis ini wajib dikelola melalui proses treatment, penyimpanan, serta pengangkutan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari pemerintah.


“Namun hingga saat ini, tidak terlihat adanya aktivitas pengelolaan dan pengangkutan limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3,” tegas mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) tersebut.


Mesak mempertanyakan ke mana limbah beracun tersebut dibuang, mengingat tidak adanya kegiatan transportasi limbah oleh pengelola resmi. 


Ia menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran tanah, air, dan udara yang dapat mengancam ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.


Sebagai bentuk transparansi publik, SMIT meminta agar PT NICO membuka secara jelas informasi mengenai pengelolaan limbah B3 kepada masyarakat. 


Desakan ini, kata Mesak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan aktivitas perusahaan yang berdampak pada lingkungan.


Lebih lanjut, Mesak yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan TKN-Fanta Prabowo–Gibran menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan pelanggaran, PT NICO dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:


Pasal 98 ayat (1): tentang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi manusia.


Pasal 104: tentang kewajiban memiliki izin pengelolaan limbah B3.


Pasal 116: mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pimpinan dan/atau korporasi.


“KLHK bersama Pemerintah Daerah Halmahera Utara harus segera melakukan audit lingkungan independen terhadap PT NICO dan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk transparansi serta penegakan hukum lingkungan yang adil,” tutup Mesak.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.