![]() |
| Foto: AMMUAKOJA Saat Menggelar Aksi Demonstrasi Didepan Kantor DPP Gerindra |
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang sebelumnya digelar pada 3 Oktober 2025.
Dalam aksinya, massa yang dipimpin oleh Koordinator Risal M. Nur mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, agar segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap kader-kader partai yang diduga terlibat dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara (alm.) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Eliya Gebrina Bachmid (EG), anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Gerindra.
Dalam persidangan kasus suap dan TPPU di Pengadilan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024, EG mengakui menerima dana sebesar Rp8 miliar yang mengalir ke tiga rekening atas namanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut dana tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi AGK.
Selain itu, dalam sidang lanjutan pada 22 Mei 2024, saksi Zaldi Kasuba mengungkap bahwa EG menerima transfer uang sebesar Rp20–25 juta atas perintah langsung dari AGK.
Nama EG disebut berulang kali dalam berbagai persidangan dan pemeriksaan saksi oleh JPU KPK.
Menurut AMMUAKOJA, dugaan keterlibatan EG dalam kasus tersebut telah mencoreng integritas Partai Gerindra, terlebih partai ini kini dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Kami mendesak Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Gerindra untuk segera memerintahkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, agar memberikan sanksi tegas dan memecat kader yang terlibat kasus korupsi,”ujar Risal M. Nur, Koordinator Aksi AMMUAKOJA, di depan Kantor DPP Gerindra, Jakarta.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan laporan resmi dan dokumen tambahan kepada perwakilan DPP Partai Gerindra.
Laporan itu diharapkan dapat diteruskan langsung kepada Prabowo Subianto agar ada tindak lanjut terhadap kader yang diduga terlibat dalam praktik suap dan TPPU pada kasus almarhum AGK.
Tuntutan Aksi AMMUAKOJA:
1. Mendesak KPK RI segera menetapkan Eliya Gebrina Bachmid (EG), anggota DPRD Halmahera Selatan, sebagai tersangka kasus TPPU atas dugaan penerimaan dana dari almarhum Abdul Gani Kasuba.
2. Mendesak Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memerintahkan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, untuk memecat Eliya Gebrina Bachmid dari keanggotaan partai.
3. Mendesak DPP Partai Gerindra agar memberhentikan Sahril Taher selaku Ketua DPD Gerindra Maluku Utara karena diduga melindungi kader partai yang terlibat kasus hukum.
Risal menegaskan, aksi ini akan terus berlanjut hingga KPK RI dan DPP Partai Gerindra menindaklanjuti laporan serta tuntutan yang telah disampaikan secara resmi.
“Langkah tegas harus diambil demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,”tutup Risal.(RD/Red)
