Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Laher Eko Resmi Dipolisikan ke Polres Halmahera Selatan

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Amirudin Irsad Saat Memasukan Laporan Pengaduan di SPKT Polres Halsel
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Amirudin Irsad (Jurnalis Porostimur.com) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Laher Eko, ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (19/9/2025).

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 578/IX/2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterima Amirudin usai menulis berita soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun anggaran 2023–2024.

Menurut Amirudin, ancaman diterimanya melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 09.32 WIT. Pesan tersebut disertai pengakuan pengirim sebagai Kades Samo.

“Atas tindakan Kepala Desa Samo, saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Sebagai jurnalis, tugas saya hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” ungkap Amirudin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

Amirudin menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus pembelaan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya singkat.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum agar menindak dugaan ancaman ini secara serius. 

Mereka menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara jika tidak ditangani tegas.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk, menegaskan media memiliki peran sebagai pilar demokrasi yang harus dihormati.

“Semua persoalan terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkasnya.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.