PP GMKI Desak Polda Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Bupati Halut Frans Manery

Editor: KritikPost.id

Foto : Ranto Pasaribu, Kabid Akspel PP GMKI masa bakti 2022-2024 (istimewa).

KRITIKPOST.ID, JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menetapkan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman pembunuhan terhadap kader-kader GMKI Cabang Tobelo yang dilakukannya pada 31 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Akspel) PP GMKI Masa Bakti 2022-2024, Ranto Pasaribu kepada awak media Kritikpost.id, pada hari Minggu (28/07/2024). Dalam kesempatan itu, Ranto menekankan pentingnya penetapan tersangka ini sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap aktivis mahasiswa.

"Peristiwa tersebut sangat merugikan GMKI secara kelembagaan. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan agar Polda Maluku Utara segera menetapkan Bupati Halut sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman pembunuhan ini," ujar Ranto.

Selain itu, Ranto juga menambahkan bahwa tindakan tegas dari Polda Maluku Utara sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi tetap terlindungi dan bahwa tindakan intimidasi seperti ini tidak terulang di masa depan.

"Kami meminta agar hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup Ranto. (Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.