KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa di Kabupaten Halmahera Utara yang dinilai belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani. 
Foto: Mesak Habari (Ketua Serikat Muda Indonesia Timur)
Penilaian itu disampaikan menyusul aksi ratusan petani yang tergabung dalam Front Petani Halmahera Utara dengan memblokade Jalan Trans Galela–Tobelo sebagai bentuk protes atas anjloknya harga kelapa.
Ketua SMIT, Mesak Habari, menilai aksi tersebut bukan sekadar reaksi spontan akibat turunnya harga komoditas, melainkan cerminan dari belum efektifnya kebijakan hilirisasi yang selama ini digadang-gadang mampu meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.
Menurut Mesak, Perda Nomor 2 Tahun 2025 seharusnya mampu memperkuat posisi tawar petani, memperpendek rantai perdagangan, serta meningkatkan nilai ekonomi komoditas kelapa.
Namun, hingga kini harga kelapa terus merosot, sementara petani tetap menjadi pihak yang paling merasakan dampak buruk dari kondisi pasar.
"Pemerintah dan DPRD Halmahera Utara tidak boleh mencuci tangan terhadap situasi ini. Mereka harus bertanggung jawab secara politik atas kebijakan yang hingga kini belum memberikan dampak nyata bagi petani," tegas Mesak dalam keterangannya.
Ia menilai persoalan kelapa di Halmahera Utara tidak dapat dipandang hanya sebagai fluktuasi harga pasar.
Menurutnya, ketika komoditas utama masyarakat kehilangan nilai tanpa adanya instrumen perlindungan yang efektif, negara dinilai belum menjalankan fungsi utamanya dalam melindungi kelompok produksi rakyat.
Akibatnya, kata Mesak, petani terus ditempatkan sebagai pihak yang menanggung seluruh risiko, sementara keuntungan dari rantai perdagangan lebih banyak dinikmati di luar tingkat produsen.
Atas kondisi tersebut, SMIT menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh tuntutan Front Petani Halmahera Utara, termasuk mendesak pemerintah segera menghadirkan solusi konkret untuk memulihkan harga kelapa dan memperkuat perlindungan terhadap petani.
Selain itu, SMIT juga memberikan peringatan politik apabila tuntutan para petani tidak segera direspons oleh pemerintah.
"Kami akan menggelar aksi di kantor pusat PT NICO di Jakarta sebagai penyambung aspirasi masyarakat Halmahera Utara. Persoalan ini tidak boleh berhenti di daerah. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata niaga kelapa harus ikut bertanggung jawab mendengar suara petani," ujar Mesak.
Tak hanya menyiapkan aksi demonstrasi, SMIT juga tengah mengkaji langkah hukum melalui pengajuan uji materi (judicial review) terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
Menurut Mesak, langkah hukum tersebut akan ditempuh apabila hasil kajian menunjukkan perda tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan petani atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Bila sebuah regulasi hanya menghasilkan janji tanpa perlindungan, maka regulasi itu layak dipertanyakan. Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan rantai bisnis, sementara petani yang menjadi fondasi ekonomi Halmahera Utara terus dipaksa menjual hasil panennya dengan harga yang tidak layak. Negara harus berpihak kepada produsen rakyat, bukan membiarkan mereka menjadi korban mekanisme pasar yang tidak adil," tutup Mesak Habari.
Editor: RD