KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menyoroti lambatnya pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, serta mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mengusulkan pengalihan status Jalan Lingkar Obi menjadi Jalan Nasional di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Foto: Brayen Putra Lajame ( Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT)
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa Pemprov Maluku Utara harus realistis melihat sempitnya ruang fiskal APBD saat ini.
Jika daerah tidak mampu membiayai, Pemprov harus berjiwa besar melepaskan kewenangan jalan tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Masyarakat Obi sudah terlalu lama menanti komitmen nyata. Jika APBD Provinsi selalu menjadi alasan klasik karena keterbatasan anggaran, kami mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera mengetuk pintu Kementerian PUPR dan mengalihkan status Jalan Lingkar Obi menjadi Jalan Nasional," ujar Brayen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).
Alumni Magister Ilmu Administrasi Publik UNAS Jakarta ini menilai, kondisi infrastruktur Obi sangat ironis.
Sebagai salah satu Wilayah Strategis Nasional (WSN) dan pusat hilirisasi nikel, Obi menyumbang devisa serta Royalti/Dana Bagi Hasil (DBH) raksasa bagi pusat dan daerah.
Namun, kontribusi ekonomi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi jalannya yang rusak parah.
Menurut Brayen, ada tiga poin krusial yang mendasari desakan ini:
Pertama, APBD Maluku Utara tidak akan mampu mendanai proyek infrastruktur skala besar (multi-years). Sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) nasional yang masif, sudah sepatutnya Obi mendapat timbal balik dari APBN.
Kedua, Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP No. 34 Tahun 2006, Gubernur memiliki wewenang hukum untuk mengusulkan perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional kepada Menteri PUPR karena jalan tersebut melayani arus logistik kawasan industri strategis nasional.
Ketiga, Pengalihan status akan membuka peluang pemanfaatan dana APBN kementerian terkait, termasuk optimalisasi Inpres Jalan Daerah (IJD) yang dirancang khusus oleh Presiden untuk mempercepat perbaikan jalan daerah yang rusak melalui dana pusat.
Lebih lanjut, Brayen Lajame yang juga Tokoh Muda Kepulauan Obi ini menyoroti ketimpangan ekstrem yang kasat mata.
Sangat tidak logis apabila wilayah yang mengeruk kekayaan alam triliunan rupiah setiap tahunnya justru terisolasi akibat kubangan lumpur dan debu.
"Jangan biarkan masyarakat lingkar tambang terus menelan debu kemiskinan infrastruktur di tengah gemerlap industri nikel. Kalau memang APBD angkat tangan, kejar dana APBN sekarang juga. Lobi politik ke pusat bukan lagi opsi, melainkan kewajiban moral kepemimpinan Gubernur," tegasnya.
Tak hanya Gubernur, Brayen juga mendesak para legislator DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya Dapil Halmahera Selatan, untuk tidak tinggal diam.
DPRD harus menggunakan fungsi pengawasan dan kapasitas politiknya untuk mendorong percepatan hibah aset jalan ini ke pusat.
"Ini bukan soal gengsi birokrasi, ini soal keadilan sosial bagi warga Obi. Gubernur Sherly Tjoanda harus segera mengirim surat resmi dan membuka ruang diplomasi fiskal dengan Kementerian PUPR serta Bappenas untuk transisi status jalan ini," pungkas Brayen.
Editor: R. Dogowini