Ketua SMIT Heran Kepala DLH Halmahera Utara Respon Negatif Soal Limbah B3 PT NICO

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Mesak Habari ( Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur ) 
KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyatakan keheranannya atas sikap reaktif Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara terkait pernyataan SMIT mengenai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas PT NICO.

Dalam siaran pers yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11/2025), Mesak mengatakan bahwa pada 11 November 2025 lalu, SMIT telah mengeluarkan pernyataan resmi soal dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah B3 PT NICO. 

Namun, bukannya memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta ilmiah, Kepala DLH Halmahera Utara justru merespons secara emosional.

“Pemerintah seharusnya menjadi laboratorium informasi publik, bukan menutup diri dari kritik. Hal ini bisa dibuktikan melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Mesak, yang akrab disapa Eca.

Foto: Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) Saat Melakukan Aksi Demonstrasi di Jakarta 
Eca menilai, selama ini masyarakat tidak mendapatkan informasi memadai terkait aktivitas lingkungan perusahaan. Ia menilai, sikap pemerintah daerah justru tampak defensif setiap kali muncul dugaan pelanggaran lingkungan.

“Ironis sekali. Masyarakat tidak tahu apa-apa tentang kondisi lingkungan di sekitar perusahaan, tetapi ketika muncul dugaan kelalaian, pemerintah justru tampil seperti ‘superman’ yang siap membela perusahaan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” sindirnya.

Terkait pernyataan Kepala DLH yang menyebut limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PT NICO berstatus non-B3 atau tidak berbahaya, Eca menegaskan bahwa klaim tersebut menyesatkan dan tidak berdasarkan kajian ilmiah.

“Perubahan status FABA menjadi non-B3 tidak berarti kandungan racunnya hilang. Itu hanya perubahan regulasi, bukan hasil uji ilmiah. Mengubah FABA menjadi batako atau bahan urukan bukan solusi, tapi cara halus menyebar racun ke ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, SMIT mendesak DLH Halmahera Utara dan PT NICO untuk membuka hasil uji toksisitas limbah FABA secara transparan dan independen.

“Keamanan lingkungan tidak bisa diganti dengan pasal pesanan. Bahaya racun tidak hilang hanya karena dihapus dari daftar hukum. Yang hilang justru keberanian untuk jujur kepada publik,”tutup Eca.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.