![]() |
| Noldi Kurama, S.H (Kuasa Hukum Aksena Dawowo) |
PHK terhadap Aksena Dawowo diketahui dilakukan pada Oktober 2025.
Selain itu, dirinya disebut mengalami intimidasi oleh Syamsul Rizal yang merupakan Industrial Relation (IR) HJF.
Dalam upaya mediasi, Disnakertrans Halmahera Selatan melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk hadir pada Jumat, 21 November 2025.
Namun, pihak perusahaan dikabarkan mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kuasa hukum Aksena Dawowo, Noldi Kurama, mengecam keras sikap HJF yang dinilai tidak menghormati proses hukum dan perlindungan hak pekerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan yang tidak merespon dan mengabaikan surat panggilan mediasi dari Disnakertrans Halsel.
Ini bentuk ketidakpatuhan dan pengabaian terhadap hak-hak pekerja lokal di wilayah administrasi Halmahera Selatan,” tegas Noldi.
Ia menambahkan bahwa dirinya bersama tim akan kembali mendatangi Disnakertrans untuk meminta penjelasan mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh dinas dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Noldi, praktik PHK sepihak terhadap pekerja lokal sudah sering terjadi di lingkungan perusahaan tambang dan industri di Halmahera Selatan, tanpa melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dinas harus mampu menjaga serta mengawal proses dan persoalan seperti ini sebagai bagian dari upaya menjamin terpenuhinya hak pekerja lokal,” ujar Noldi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Noldi Kurama saat diwawancarai media Kritikpost.id pada Jumat, 21 November 2025.(RD/Red)
