Diduga Manipulasi Dokumen IUP, Ketua GMPBI Desak KPK dan Kejagung Periksa Sekda Haltim

Editor: Kritikpost.id
Foto: Usama Ait, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI).
KRITIKPOST.ID, HALTIM — Beberapa tahun terakhir, praktik manipulasi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), marak terjadi di berbagai wilayah pertambangan di Indonesia.

Kasus semacam ini biasanya melibatkan oknum pengusaha tambang dengan modus agar proses perizinan dipercepat, kemudian bekerja sama dengan pihak tertentu di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun Pusat untuk mengatur manipulasi IUP tersebut.

Modus manipulasi IUP semacam ini sama halnya dengan yang diduga baru-baru ini terjadi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), dengan melibatkan seorang Sekretaris Daerah.

Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI), Usama Ait kemudian menyoroti dugaan kasus manipulasi IUP tersebut, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Rifat.

Usama menyampaikan bahwa manipulasi dokumen IUP oleh Pemda Haltim itu diduga terjadi tahun 2010, yang dimana diterbitkannya dokumen IUP yang ditandatangani oleh Bupati Haltim Wilhelmus Tahalele, dengan Surat Keputusan (SK) Nomor Nomor 188.45/540-05/2010 tentang Izin Tambang seluas 4.047 Hektare di 8 (delapan) titik koordinat milik PT. Position.

Namun, "Setelah tujuh tahun kemudian, titik koordinat tersebut berubah menjadi 68 (enam puluh delapan) titik, sehingga hal tersebut lalu menimbulkan tumpang tindih antar wilayah konsesi lainnya," ungkap Usama kepada beberapa awak media.

Persoalan itu terjadi karena diduga adanya peran Sekda Haltim Ricky Chairul Rifat, yang memanipulasi administrasi dokumen IUP perusahaan tambang PT. Position tersebut, sehingga dari sebelumnya 8 titik koordinat, bertambah menjadi 68 titik koordinat.

Tak hanya itu, dugaan manipulasi administrasi dokumen IUP oleh Sekda Haltim Ricky Chairul Rifat juga menguat lantaran permasalahan serupa juga terjadi pada PT. Priven Lestari yang beroperasi di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

"Kami menduga keterlibatan Sekda Haltim Ricky Chairul Rifat dalam memanipulasi administrasi dokumen-dokumen IUP perusahaan tambang di Halmahera Timur sangat besar, untuk itu kami bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan datanya untuk segera melaporkan Sekda Haltim tersebut ke Lembaga penegak hukum," tegas Usama.

"Kami juga berencana secepat mungkin melaporkan kasus tersebut, ya sekitar pekan depan, sebab persoalan izin tambang bukan persoalan sepele, karena ini menyangkut kelangsungan hidup banyak orang, masyarakat dan lingkungan jadi patut untuk dilaporkan," tandasnya. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.