Akademisi Soroti Pelanggaran Tata Ruang, KPK Diminta Periksa Gubernur Malut terkait Tambang Pasir Besi di Wooi

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Rodi Sipondak, ST.,M.Ling ( Akademisi Universitas Nurul Hasan )
KRITIKPOST.ID, HALSEL – Akademisi Universitas Nurul Hasan, Program Studi Pertambangan, Rodi Sipondak, ST, M.Ling, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Maluku Utara terkait dugaan keterlibatan keluarga kepala daerah dalam kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) pasir besi di Desa Wooi, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya IUP pasir besi milik PT Bela Sarana Permai dengan luas konsesi mencapai 4.290 hektare. 

Perusahaan ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan keluarga gubernur. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT Bela Sarana Permai merupakan milik almarhum Beni Laos, suami dari Gubernur Maluku Utara.

Menurut Rodi Sipondak, dugaan keterlibatan keluarga kepala daerah dalam pengelolaan tambang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perlu ditangani secara serius oleh lembaga antirasuah.

“KPK perlu segera turun tangan memeriksa dugaan ini secara transparan. Kepala daerah tidak boleh memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tambang di wilayah pemerintahannya,” ujar Rodi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Rodi menjelaskan bahwa berdasarkan peta perizinan yang ia pelajari, wilayah konsesi PT Bela Sarana Permai berada tepat di sekitar permukiman warga Desa Wooi. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.

“Fakta bahwa area izin berada di sekitar pemukiman warga menunjukkan lemahnya kajian lingkungan dan potensi pelanggaran tata ruang. Ini harus menjadi perhatian serius KPK dan Kementerian ESDM,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tambang dengan jarak dekat ke permukiman berisiko memicu degradasi lingkungan, konflik sosial, serta mengganggu ruang hidup masyarakat setempat apabila penataan ruang tidak diterapkan secara ketat.

Rodi juga menyoroti minimnya keterbukaan publik terhadap data perizinan pertambangan di Maluku Utara. 

Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun PT Bela Sarana Permai belum memberikan tanggapan atas desakan pemeriksaan dan dugaan keterkaitan kepemilikan izin tambang tersebut.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.