KRITIKPOST.ID, MALUT — Kuasa Hukum Gereja Kalvari Pentakosta Missi di Indonesia (GKPMI), Ian Matheis, S.H., menegaskan pihaknya menolak rencana pertemuan lanjutan dengan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, S.E., yang dijadwalkan pada 1 November 2025 mendatang. 
Adv. Ian Matheis, S.H (Kuasa Hukum Gereja Kalvari Pentakosta Missi Di Indonesia)
Penolakan itu disampaikan lantaran upaya mediasi yang sebelumnya digelar pada Senin (13/10/2025) di Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara, tidak menghasilkan titik penyelesaian.
Menurut Ian, pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan tersebut tidak memberikan solusi terhadap sengketa aset gereja dan pastori milik GKPMI di Desa Gosale.
Ia menilai upaya mediasi sudah berulang kali dilakukan, baik oleh pemerintah Kecamatan Oba maupun oleh Wali Kota, namun para terlapor yang disebut berinisial A.S. dan kawan-kawan tetap menguasai aset gereja hingga saat ini.
“Secara tegas, mewakili klien kami GKPMI, kami menolak untuk dilakukan lagi pertemuan yang diminta oleh Walikota Tidore Kepulauan pada 1 November 2025 mendatang,” ujar Ian Matheis melalui sambungan telepon kepada kritikpost.id, Senin (27/10/2025).
Ian menambahkan, pihaknya mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan GKPMI yang telah dilayangkan sejak 26 Mei 2025 terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan bangunan milik gereja.
Laporan tersebut kini telah ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Adapun laporan itu mencakup dugaan pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) jo Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 167 Ayat (1) jo Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ian menilai, tidak ada kewajiban hukum bagi kepolisian untuk menunda proses gelar perkara hanya karena adanya permintaan mediasi dari Wali Kota.
“Wali Kota tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk meminta penundaan perkara pidana. Justru pemerintah harus mendukung proses penegakan hukum, bukan menghambatnya,” tegasnya.
Ia juga mengutip Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya Pasal 5 yang menyebutkan bahwa mediasi tidak dapat dilakukan apabila menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap laporan GKPMI.
Klien kami berhak mendapatkan kepastian dan keadilan di mata hukum,” pungkas Ian Matheis.(RD/Red)