Oknum IR PT HJF Diduga Intimidasi Karyawan Lokal Asal Obi hingga Berujung PHK

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Aksena Dawowo Bersama Kuasa Hukumnya Saat Memasukan Laporan Di Polres Halsel
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Seorang karyawan lokal asal Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Aksena Dawowo, diduga menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh oknum IR PT. Halmahera Jaya Ferronikel (PT HJF). 

Insiden tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.

Kuasa hukum korban, Meidi Noldi Kurama, S.H, menyampaikan bahwa kliennya dipanggil untuk menghadap pihak perusahaan pada 17 Oktober 2025 terkait dugaan insiden di lokasi kerja. 

Saat tiba di ruang Industrial Relation (IR), Aksena mendapati delapan orang telah menunggu untuk membahas permasalahan tersebut.

Namun, dalam pertemuan itu, salah satu pihak perusahaan yang disebut bernama Syamsul Rizal yang merupakan salah satu Industrial Relation (IR) justru menawarkan dua pilihan kepada kliennya, yakni mengundurkan diri (resign) atau menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Klien kami sebenarnya ingin memperjelas duduk perkara dengan meminta bertemu langsung dengan supervisornya. 

Namun, justru mendapat intimidasi verbal dari Syamsul Rizal. Bahkan, ketika klien kami hendak menghubungi saudaranya di Manado untuk berkonsultasi, ponselnya justru dirampas oleh yang bersangkutan,” ujar Meidi dalam keterangannya kepada KritikPost.id, Senin (27/10/2025).

Foto: Adv. Meidi Noldi Kurama,S.H (Kuasa Hukum Aksena Dawowo)
Meidi menambahkan, tindakan Syamsul Rizal yang membuka dan memeriksa isi ponsel milik Aksena tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi dan termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengacu pada Pasal 30 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana. 

Sementara Pasal 46 memberikan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

“Kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polres Halmahera Selatan karena jelas-jelas merugikan dan melanggar privasi klien kami. 

Kami juga telah menyampaikan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar proses ini mendapat perhatian sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” tambah Meidi, didampingi rekan pengacara Agianto Dawowo.

Kuasa hukum mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada efek jera bagi terlapor dan menjadi pelajaran bagi pihak perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan lokal.

PT. Halmahera Jaya Ferronikel (PT HJF) merupakan salah satu perusahaan tambang besar yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan PHK sepihak tersebut.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.