![]() |
Foto: Riswan Sanun (Ketua PP Formapas Maluku Utara) |
Ketua PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, melalui pres rilis yang diterima Ia mendesak Polda Malut untuk memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, PPK Embung Pulau Hiri, Edi Sukirman, serta Direktur CV Aqila, kontraktor pelaksana proyek.
Proyek embung yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan BWS Maluku Utara, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
Kondisi fisik embung kini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding, yang menimbulkan keraguan atas kualitas pekerjaan.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, membenarkan pihaknya tengah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini,” ujar Eddy, Kamis (18/9/2025).
Selain embung Pulau Hiri, Riswan juga menuntut pemeriksaan proyek jaringan dan reservoir Embung Nakamura senilai Rp 24 miliar.
Ia meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil PPK, kontraktor pelaksana, dan kontraktor pengawasan proyek peningkatan jaringan irigasi tahap IV senilai lebih dari Rp 16 miliar yang dikerjakan CV Limau Gapi di Weda Selatan.
“Proyek dengan anggaran besar ini dikerjakan asal-asalan. Kami tidak ingin anggaran negara habis untuk proyek yang tidak sesuai standar teknis,” tegas Riswan.
Desakan ini menunjukkan meningkatnya pengawasan masyarakat sipil terhadap proyek infrastruktur besar, terutama terkait dugaan penyimpangan anggaran dan mutu pekerjaan yang dinilai tidak memadai.
Polda Malut kini menghadapi tekanan untuk bertindak cepat dan transparan.(RD/Red)