KRITIKPOST.ID, HALSEL – Kepala Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Zet Jems Totononu, tengah terjerat dugaan kasus pemalsuan tanda tangan. Foto: Fiktor Pattiasina Diperiksa Penyidik Polres Halsel Sebagai Pelapor
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Fiktor Pattiasina, yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap Fiktor dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan.
Kepada media Kritikpost.id, Fiktor mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades Zet Jems Totononu, khususnya dalam proses pencairan dana desa.
“Saya sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa.
Saya berharap Polres Halmahera Selatan dapat bekerja secara profesional agar laporan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujar Fiktor yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Meidi Noldi Kurama, SH.
Fiktor menegaskan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia berharap penyidikan kasus ini dapat segera tuntas dan menemukan titik terang.
Menurut Fiktor, setelah pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor, penyidik dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi.
Para saksi tersebut di antaranya Nandis Kurama (Ketua BPD Desa Bobo), Dometrius Tukang (Wakil Ketua BPD), dan Kaleb Kurama (Anggota BPD).
Penyidik juga berencana memanggil Zet Jems Totononu sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Zet Jems Totononu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara Polres Halmahera Selatan masih terus mendalami laporan dan memeriksa para pihak terkait.(RD/Red)