Selamatkan Tanah Leluhur dari Korporasi, Kepala Bapelitbangda Halsel Didesak Masyarakat Batalkan Konsultasi Publik PT. IMS

Editor: KritikPost.id
Foto : Tim Pengawas Pertambangan Desa Bobo sedang melakukan pengawasan dan peninjauan lokasi yang hendak dijadikan lahan pertambangan oleh PT. IMS.

KRITIKPOST.ID, HALSEL — Masyarakat Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir untuk batalkan Konsultasi Publik terkait Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) PT. Intim Maining Sentosa (IMS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Brayen Lajame selaku Sekretaris Tim Pengawas Pertambangan Desa Bobo. Menurut Brayen, belum ada kesepakatan antara masyarakat Desa Bobo dengan pihak PT. IMS terkait kehadiran mereka (PT. IMS) di wilayah Desa Bobo tersebut.

"Pembebasan lahan juga belum dilakukan, lantas kenapa pihak PT. IMS memaksa harus melakukan Konsultasi Publik? Padahal, tahapan eksplorasi saja belum di lakukan. Atas dasar ini, kami masyarakat Desa Bobo menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas atau kegiatan PT. IMS di Desa Bobo," ucap Brayen kepada awak media Kritikpost.id, Selasa (28/01/2025).

Foto : Istimewa.

Selain itu, Brayen juga mewakili masyarakat Desa Bobo menyampaikan beberapa poin-poin penting kepada Kepala Bapelitbangda Halsel untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membatalkan Konsultasi Publik RI PPM PT IMS itu, yakni:

1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga kadaluarsa. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 40, dokumen AMDAL wajib diperbarui jika terjadi perubahan kondisi lingkungan atau apabila izin usaha tidak digunakan dalam waktu yang signifikan. PT IMS yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Tahun 2011, diduga belum melakukan aktivitas operasional yang signifikan hingga saat ini, sehingga dokumen AMDAL mereka tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan saat ini

2. Minimnya konsultasi dengan masyarakat sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), bahwa masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas pertambangan harus dilibatkan secara aktif dalam proses Konsultasi Publik. Berdasarkan kejadian di lapangan, PT. IMS tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat Desa Bobo pada pelaksanaan Konsultasi Publik RI PPM PT. IMS ditingkat Kecamatan di Desa Wayaloar.

3. Kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan di Desa Bobo berpotensi merusak Ekosistem Lokal, mencemari Sumber Air, dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat disektor Pertanian dan Perikanan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang diamanatkan oleh Pasal 3 UU PPLH.

4. Atas dasar pertimbangan di atas, maka kami memohon kepada Bapak Kepala Bapelitbangda Halsel kiranya berkenan meninjau kembali administrasi PT. IMS, dan membatalkan Konsultasi Publik RI PPM ditingkat Kabupaten.

Diketahui, bahwa pada hari Senin (27/01/2025) kemarin, konsultan dan perwakilan PT. IMS telah tiba di Desa Bobo guna melaksanakan Konsultasi Publik RI PPM, namun di usir oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo, Pemerintah Desa Bobo, dan Tim Pengawas Pertambangan Desa Bobo yang berwewenang melakukan pengawasan serta mengiventarisir dokumen kelengkapan administrasi dari setiap korporasi yang akan melakukan pertambangan di Desa Bobo. (Wil/Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.