KPK Bawa Paksa Wali Kota Ambon

Editor: KritikPost.id
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy
JAKARTA - KPK memastikan akan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut Richard tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

"Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).

Kata Ali, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah

Dilansir detik.com Ali menyebutkan nantinya Richard akan segara dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Segera Richard akan diperiksa oleh Tim Penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ucapnya.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah lama menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha minimarket di Kota Ambon. Akhirnya, Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022). (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.