Koordinator Aksi, Antonius Maliong (Foto: Istimewah) |
Aksi tersebut direncanakan bakal dilakukan pada Kamis (24/2) pagi. Rencana tersebut mereka putuskan setelah melakukan setingan aksi pada, Selasa (22/2) malam kemarin.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media ini, aksi tersebut dilakukan lantaran mereka tidak merasa puas dengan tindakan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang diduga tidak mematuhi Peraturan Bupati No 14 Tahun 2021.
Mereka menilai panitia tingkat Kabupaten ini tidak menghargai hak pilih masyarakat secara demokrasi
"Didalam Perbub terkait tahapan Pilkades sudah jelas, dan itu semua sudah dilalui mulai dari Pemberkasan, Pemungutan, Penghitungan, dan itu dimenangkan Pak Yosefnat Maudul dan itu semua telah ditandatangani oleh Panitia tingkat Desa dan Camat Wasile Selatan kemudian direkomendasikan ke Panitia Kabupaten," Kata Koordinator Aksi, Antonius Maliong, Selasa (22/2) siang.
Mereka menduga Panitia Pilkades tingkat Kabupaten ini tidak memahami aturan dan sengaja melakukan tindakan untuk membuat gaduh masyarakat
"Kami menduga Panitia Kabupaten tidak paham Peraturan Bupati. Atau mungkin sudah paham namun sengaja membuat kegaduhan pada masyarakat," kata Antonius lagi.
Menurutnya Panitia Kabupaten bukanlah pengadilan sehingga bisa memutuskan hal seperti ini begitu saja. Ia meminta agar Panitia Kabupaten membaca lagi Perbub yang ada agar lebih memahami
"Coba panitia Kabupaten baca lagi Peraturan Bupati yang jelas, supaya lebih mengerti. Panitia Kabupaten itu bukan pengadilan terus memutuskan secara sembarangan," tegasnya.
Sebelumnya kepada sejumlah media Ketua Pansus Sengketa Pilkades Haltim, Yusak Kiramis, juga mengatakan tahapan Pilkades kali ini ada keanehan. Pasalnya tahapan sudah berakhir namun muncul gugatan soal syarat administrasi calon.
“Ini adalah hal yang aneh. Kalau pemerintah bijak harusnya sesuai dengan rekomendasi pansus, yakni yang sedang diproses dilantik saja nanti setelah pelantikan baru dilanjutkan prosesnya seperti apa, apakah mau dipidana ataupun seperti apa,” Kata Yusak, yang juga Ketua Komisi I DPRD Haltim ini, Senin (14/2).
Hingga saat ini, sambung Yusak, calon Kades Ino Jaya belum juga dilantik pemerintah daerah. Itu berarti pemda telah berasumsi cakades tersebut cacat administrasi pencalonan.
"Sementara desa-desa lain yang juga masuk dalam sengketa Pilkades dengan kasus yang sama telah dilantik lebih dulu. Kenapa sampai cakades Ino Jaya tidak dilantik, sementara ada kasus yang sama seperti di Desa Foli, Patlean dan Maratana jaya, yang juga diproses tetapi dilakukan pelantikan. Kenapa satu desa itu yang dikecualikan?” kata Yusak mempertanyakan.
Berkaitan dengan rencana aksi pemalangan Jalan Lintas Halmahera yang akan dilaksanakan pada, Kamis (24/2) ini, ada tiga poin tuntutan yang mereka inginkan
Pertama, Panitia Kabupaten turun ke Desa Ino Jaya dan bertanggungjawab atas pemboikotan jalan lintas Halmahera
Kedua, Pansus Sengketa Pilkades Kabupaten Haltim segera bertindak tegas terhadap Panitia Kabupaten
Ketiga, meminta kepada Bupati Halmahera Timur agar melantik Kepala Desa terpilih Desa Ino Jaya atas nama Yosefnat Maudul
Untuk diketahui, Yosefnat Maudul merupakan Cakades petahana. Ia terpilih kembali setelah mengalahkan dua kompetitornya. (Red)