![]() |
| Foto: Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban di Polres Halmahera Barat. |
CORONGTIMUR.COM, HALUT — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial ND di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kini memasuki tahap pemeriksaan, Kamis (15/10/2026).
Laporan yang sudah hampir sebulan parkir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat tersebut, kini mulai mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban.
Keluarga korban menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tuntas agar persoalan yang menyangkut nama baik orang tua mereka memperoleh kejelasan hukum.
"Kami tidak dapat menerima perlakuan yang diduga merugikan kehormatan dan nama baik orang tua kami. Karena itu, kami akan terus kawal proses hukum hingga selesai sesuai mekanisme yang berlaku," tegas salah satu anak korban.
Sebab bagi para anak korban, persoalan yang dialami Ibu mereka ini bukan sekadar menyangkut perasaan pribadi, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan Ibu mereka di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap pemeriksaan, keluarga korban berharap pihak berwenang dapat menangani perkara tersebut secara serius berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Selain itu, keluarga korban juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dalam bertindak ataupun menyampaikan sesuatu agar tidak berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Red).
