Dari Tobelo, Hak Pilih Itu Terasa Nyata!

Editor: Kritikpost.id

Gambar : Reinnel Kristo Hontong, S.M

Dari Tobelo, sebuah kota kecil di Maluku Utara, demokrasi tidak pernah terasa sebagai konsep abstrak. Ia hadir dalam antrean panjang di TPS, dalam perbincangan warga di lorong-lorong kampung, dan dalam harapan sederhana agar pemimpin daerah benar-benar memahami denyut hidup rakyatnya. Karena itu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR patut dipersoalkan secara serius—bukan karena emosional, tetapi karena ia menyentuh inti kedaulatan warga.

Pemilihan langsung kepala daerah adalah satu dari sedikit mekanisme yang membuat rakyat di daerah merasa diakui sebagai subjek politik. Ketika hak itu hendak dialihkan kepada DPR, yang terjadi bukan penyederhanaan demokrasi, melainkan pengosongan maknanya. Demokrasi lalu menjauh dari warga, menjadi urusan elite yang dibahas di ruang tertutup.

Dalam teori demokrasi, partisipasi publik bukan aksesori, melainkan syarat utama. Robert A. Dahl menyebut keterlibatan warga sebagai fondasi legitimasi kekuasaan. Tanpa partisipasi langsung, kekuasaan memang bisa berjalan, tetapi kehilangan dasar moralnya. Dari daerah, hal ini terasa nyata: pemimpin yang tidak lahir dari mandat rakyat cenderung jauh dari kebutuhan warga.

Alasan efisiensi anggaran sering dikedepankan. Namun, bagi daerah yang selama ini berada di pinggiran pembangunan, demokrasi bukan soal murah atau mahal. Demokrasi adalah soal didengar atau diabaikan. Amartya Sen mengingatkan bahwa demokrasi bekerja sebagai mekanisme akuntabilitas. Ketika pemimpin dipilih oleh DPR, maka pertanggungjawaban cenderung mengalir ke atas—kepada partai dan elite—bukan ke bawah, kepada rakyat.

Pemilihan oleh DPR juga menyisakan persoalan mendasar: jarak. Jarak antara pemimpin dan warga semakin lebar, sementara ruang koreksi publik semakin sempit. Kepala daerah berpotensi lahir dari kompromi politik, bukan dari pemahaman atas realitas lokal. Bagi daerah seperti Maluku Utara, jarak ini bukan sekadar politis, tetapi berdampak langsung pada kebijakan yang tidak berpihak.

Penolakan terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPR, karena itu, bukan sikap romantik terhadap pemilu langsung. Ini adalah sikap rasional warga daerah yang ingin tetap diakui hak politiknya. Seperti diingatkan Hannah Arendt, kekuasaan hanya sah jika lahir dari persetujuan bersama. Tanpa itu, kekuasaan mungkin legal, tetapi rapuh secara legitimasi.

Dari Tobelo, sikap ini sederhana: hak memilih bukan beban negara, dan bukan pula fasilitas yang bisa ditarik kembali. Ia adalah pengakuan bahwa warga daerah bukan objek kebijakan, melainkan pemilik sah republik ini.

Penulis : Reinnel Kristo Hontong, S.M

Editor : Willyam L. Ngongira (Red.)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.